Setelah itu dengan adanya dua alat bukti yang cukup, lalu Unit PPA langsung mendatangi kediaman pelaku dan memberikan penjelasan kepada pelaku terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
"Dari keterangan korban, peristiwa ini dilatarbelakangi korban bohong sama pelaku, terkait makanan yang mau dimasak, sudah habis dimakan korban. Selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa setrika merek Philips berwarna putih-orange dan panci merek Bolde," ungkap Singgih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
