IRT di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Diduga Siksa Anak Kandung Sendiri Pakai Setrika

Firman
Pelaku dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Foto: ist.

PANGKALPINANG, Lintasbabel iNews id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (29/10/2025).

SR diamankan Polisi atas dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri inisial Z (7). Akibat kekerasan tersebut, bocah laki-laki itu harus mengalami luka-luka di bagian tangan dan kakinya akibat disetrika oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komosaris Polisi (AKP) Singgih Aditya Utama mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Oktober 2025 lalu. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pangkalpinang.

Dikatakan Singgih, pihaknya menangkap SE sendiri yang merupakan ibu kandung korban pada 29 Oktober 2025 kemarin sekitar pukul 07.00 pagi di kawasan Temberan.

"Kami sudah mengamankan SE. Usai menerima laporan dari ayah atau orang tua korban. Saat ditangkap kami juga mendapati beberapa alat bukti. Dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan," kata AKP Singgih. Kamis (30/10/2025).

Singgih menuturkan, pengungkapan peristiwa ini berawal pada 18 Oktober 2025 sekira Pukul 15.00 WIB. Pelapor merupakan ayah korban SI yang mendapat pesan bahwa keadaannya anaknya memprihatinkan dikarenakan mengalami luka- luka.

Selanjutnya kata dia, lalu pelapor mencari keberadaan korban yang merupakan anak kandungnya di rumah mantan istrinya, akan tetapi mereka tidak ada di rumah.

"Dari informasi tetangga sebelah rumah, memberi kabar bahwa saat ini mereka sedang berada di RS. Bhakti Timah. Kemudian pelapor langsung menuju ke rumah sakit dan setibanya disana, pelapor melihat anaknya sedang berada di Ruangan IGD Bhakti Timah lagi mendapatkan tindakan medis," ujarnya.

Lanjut AKP Singgih, setelah itu pelapor langsung menemui korban lalu menanyakan apa yang terjadi kemudian korban menjawab bahwa korban telah disetrika oleh ibunya.

"Unit PPA melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi -saksi. visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan ahli serta mengumpulkan bukti-bukti," jelasnya.

Setelah itu dengan adanya dua alat bukti yang cukup, lalu Unit PPA langsung mendatangi kediaman pelaku dan memberikan penjelasan kepada pelaku terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.

"Dari keterangan korban, peristiwa ini dilatarbelakangi korban bohong sama pelaku, terkait makanan yang mau dimasak, sudah habis dimakan korban. Selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa setrika merek Philips berwarna putih-orange dan panci merek Bolde," ungkap Singgih.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network