IUP PT.Timah Sendiri saat ini seharunya belum bisa ditambang, mengingat IUP tersebut belum memiliki izin operasi menambang di kawasan tersebut.
Sehingga jika melihat hal tersebut jelas, jika kawasan IUP PT.Timah yang berada di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk belum dapat beroperasi walau dibawah perintah PT.Timah itu sendiri selaku pemilik IUP.
Melihat hal tersebut penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut baik itu penambang hingga pemberi izin dan harus ditindak secara hukum, mengingat timah dikawasan tersebut merupakan cadangan negara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait