Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Haryanto
NV, IRT terduga pelaku pencurian perhiasan saat diamankan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (8/10/2025). IRT berinisial NV (35) ini, diduga melakukan tindakan pencurian sebuah perhiasan milik EK (51) warga Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) yang bermukim di Kota Pangkalpinang. 

Aksi terduga pelaku NV dilancarkan pada 22 Agustus 2025 lalu. Kala itu, NV sedang menginap di kediaman korban di kawasan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel selama 2 hari. 

"Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat. Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa 2 buah Cincin Emas," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners, dalam keterangan tertulis yang diterima Lintas Babel, Senin (14/10/2025). 

Usai berhasil mengambil surat tersebut, kemudian pelaku mendatangi Kantor Pegadaian tempat korban menggadaikan perhiasannya untuk menebus perhiasan berupa 2 buah cincin emas, dengan harga Rp3.569.000.

"Lalu dua hari kemudian pelaku menjual 2 buah cincin tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp4,1 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kepada saudara Akim," ujarnya. 

Usai menjual perhiasan itu, pelaku kemudian pergi dari kediaman korban EK. Korban sendiri baru menyadari perhiasannya diembat oleh pelaku saat dia ingin menebus surat gadai ke Pegadaian, nyaris sebulan usai kejadian. 

"Pelapor awalnya mendatangi kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek perhiasan berupa 2 buah cincin emas yang digadaikan oleh pelapor, selanjutnya pihak Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang menyatakan bahwasanya perhiasan yang digadaikan oleh pelapor tersebut telah ditebus oleh diduga pelaku NV," tutur Kapolres. 

Selanjutnya, korban pun pulang ke rumah dan baru menyadari bahwasanya 1 lembar surat bukti gadai miliknya sudah raib dicuri, yang mana akibat hilangnya 1 lembar surat bukti gadai tersebut dan perhiasan miliknya sudah ditebus, korban pun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp15 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang, pada tanggal 19 September 2025.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sesuai dengan Sprin Operasi Pekat 2025 sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 2471 / X / OPS.1.3. / 2025 tanggal 08 Oktober 2025. Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian sesuai dengan LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 19 September 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian," kata Kapolresta. 

Tanggal 8 Oktober 2025, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara awalnya pelaku sempat menginap di rumah korban selama 2 hari. Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa 2 buah cincin emas. 

"Selanjutnya pelaku NV beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah surat bukti penembusan di pegadaian dan 1 buah bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian," kata Kapolresta. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network