BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Praperadilan perkara pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah dimenangkan oleh pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) sebagai termohon.
Hakim Devia Herdita telah menyatakan menolak permohonan dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan praperadilan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum.
"Itu bagian dari kontrol sosial, artinya di situ juga menguji bagaimana profesionalisme kami dalam menangani perkara, terutamanya dalam hal kegiatan penegakan hukum," ujarnya, pada Jumat (27/12/2024) kepada awak media.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait