BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Objek wisata di Kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali dibuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021, terkait penerapan PPKM level 3 di Bangka Barat.
Kapasitas pengunjung di objek wisata dibatasi maksimal 50 persen, dan diterapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Objek wisata di Bangka Barat telah dibuka sejak berlakunya Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, sejak 24 Agustus sampai 6 September 2021. Seluruh objek wisata di Bangka Barat kami buka, sesuai dengan level 3 dengan 50 persen dari kuantitas dengan aplikasi peduli lindungi, atau dengan penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemda," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat, Muhammad Ali, Kamis (2/9/2021).
Pemberlakuan aturan tersebut, berlaku juga pada kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.
"Sama, sesuai dengan aturan Inmendagri PPKM level 3 itu, pada huruf K disebutkan seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan itu kapasitasnya juga 50 persen," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan strategi Disparbud Bangka Barat, dalam meningkatkan geliat Pariwisata, pihaknya melakukan inovasi dalam informasi terkait wisata di Bangka Barat.
"Setelah melakukan evaluasi dan adaptasi lalu inovasi harus dilakukan, inovasi melalui aplikasi yang akan mengsinergikan semua informasi kepariwisataan dan kebudayaan di Bangka Barat, karena zaman sudah canggih, hampir semua orang akan menggunakan android. Disamping itu secara personal kami door to door bersinergi dengan stakeholder lain dan masyarakat, untuk membangun Pariwisata dan kebudayaan di Bangka Barat," katanya.
Noval Madsiana, salah satu pengunjung mengungkapkan, memang merencanakan akan berkunjung ke Pesanggrahan BTW Muntok saat sudah dibuka.
"Iya, jauh-jauh hari sudah memang mau kesini ajak keluarga ke Pesanggrahan, bosen mas kata anak-anak di rumah terus. Tadi sebelum masuk kesini dicek suhu tubuh dan cuci tangan diluar, baguslah penerapan protokol ada," ujar Noval.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait