PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat momen libur akhir tahun.
"PPKM level 3 ini akan dimulai pada Jumat (24/12/2021) hingga 2 Januari 2022, guna mengurangi mobilitas selama liburan nataru (Natal-Tahun Baru) ini," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, Rabu (24/11/2021).
Menurut Mikron, penerapan PPKM Level 3 di Babel sudah sesuai arahan pemerintah pusat, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Selama periode liburan Nataru, masyarakat Babel diminta menaati aturan PPKM level 3 yang telah ditetapkan pemerintah ini.
"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan Nataru. Ini substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait