Seluruh Wilayah di Babel Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Dimulai Jumat 24 Desember 2021

Muri Setiawan
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat momen libur akhir tahun.

"PPKM level 3 ini akan dimulai pada Jumat (24/12/2021) hingga 2 Januari 2022, guna mengurangi mobilitas selama liburan nataru (Natal-Tahun Baru) ini," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, Rabu (24/11/2021).

Menurut Mikron, penerapan PPKM Level 3 di Babel sudah sesuai arahan pemerintah pusat, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.  

Selama periode liburan Nataru, masyarakat Babel diminta menaati aturan PPKM level 3 yang telah ditetapkan pemerintah ini.

"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan Nataru. Ini substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network