BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok telah melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2024, kepada narapidana yang berhak menerima.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemenuhan hak narapidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (25/12/2024) di Ruang Aula Serba Guna Rutan Kelas IIB Mentok.
Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian, bersama para petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berpartisipasi dalam rangkaian acara yang berlangsung secara aman dan tertib.
"Salah satu narapidana beragama Kristen, menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Natal 2024 dengan pengurangan masa pidana selama 1 bulan (RK I)," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan