JAKARTA, lintasbabel.id - Kebijakan PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan dan syarat perjalanan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu diketahui masyarakat.
Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
Editor : Haryanto
Artikel Terkait