Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Azhfar Muhammad, MNC Portal
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru . (Foto : okezone.com)

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19

3. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. 

Dengan demikian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM level 3 di masa libur nataru sebagai langkah Pemerintah melindungi rakyatnya dari Covid-19. 

“Pemerintah itu (melakukan PPKM level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan mobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Luhut.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network