"Terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya," jelas Zainul.
Zainul juga menduga kasus ini bermotif politis dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah memfitnah kliennya. "Bagi orang-orang yang menyampaikan, menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita," katanya.
Sebagai informasi, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Siddiq, atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
