BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis arak berhasil diamankan Polres Bangka Tengah, dalam Operasi Pekat Menumbing 2022 dari dua pabrik arak yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Ratusan liter miras ini langsung dimusnahkan di Mapolres Bangka Tengah dengan cara dikubur di sebuah lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
"Dalam Operasi Pekat Menumbing 2022 kami berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis arak dari 2 pabrik yang ada di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Ini merupakan produksi rumahan atau home industri di Desa Kayu Besi," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP.M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Jumat (01/04/2022).
Selain mengamankan ratusan liter arak, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik pembuatan arak tersebut. Selain itu juga turut diamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi arak.
"Terlapor saudara Y dan A mengakui jika dirinya memproduksi minuman keras jenis arak secara home industri. Saudara Y juga mengakui jika pabrik miliknya telah lama memproduksi Arak, mungkin karena banyaknya permintaan dari pihak-pihak tertentu untuk mengkonsumsi Arak tersebut, yang tentu saja sangat dilarang di Kabupaten Bangka Tengah ini," jelasnya.
Keduanya terancam pasa 140 dan pasal 142 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Sementara itu, dalam pemusnahan ratusan liter arak tersebut, Polres Bangka Tengah turut mengajak Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk ikut memusnahkan miras tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait