Dikatakannya, langkah Pemkab Bangka Barat bersama BPN Bangka Barat dalam mengatasi hal tersebut, adalah dengan cara melakukan pendekatan terlebih dulu kepada perusahaan, terkait kejelasan lokasi di dalam HGU mereka, tetapi tidak dimanfaatkan atau tidak dikelola pihak perusahaan.
"Kami akan panggil perusahan-perusahan untuk meminta mereka mengeluarkan lahan-lahan yang termasuk dalam HGU, tetapi tidak dikelola oleh mereka, sehingga bisa diberikan kepada Pemkab Bangka Barat dan pada akhirnya kita bisa berikan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Bangka Barat," katanya.
"Alhamdulillah, kami banyak mendapatkan pengetahuan dari Kementerian ATR/ BPT terkait pertanahan yang akan diterapkan di daerah kita nanti," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait