Imelda mengatakan, dengan ada kasus seperti ini, LPA Beltim kemudian mendatangi lokasi kejadian, dengan difasilitasi oleh Kades serta pihak desa, dan juga sekolah bersangkutan.
Pada saat itu juga, diundang orang tua korban dan anak-anak yang menjadi korban. Hanya saja, waktu itu memang pihaknya menemui kendala, karena ada sebagian besar orang tua korban menganggap kasus ini sudah selesai, sudah memaafkan pelaku.
"Yang kemudian menjadi pertanyaan kami selesai seperti apa? Karena kasus pelecehan seksual bukan delik aduan, tidak akan menghentikan proses hukum, mungkin untuk permintaan maaf itu manusiawi, tapi tidak akan menghentikan proses hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, karena ini bukan delik aduan, maka siapapun boleh melaporkan kepada pihak berwenang. Tapi, katanya, ketika nanti Kepolisian butuh data, butuh laporan, dan pihak keluarga korban kekeh tidak mau melaporkan, hal ini yang agak membuat repot.
"Untuk itu kami mendorong, supaya pihak keluarga atau korban membuka mindset mereka bahwa ini bukan aib bukan tabu, justru ketika ini tidak diungkap tidak dilanjutkan perlidungan anaknya tidak jalan, hak anak tercederai, karena anak tergantung orang tua," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait