JAKARTA, lintasbabel.id - Kasus dugaan kartel distribusi minyak goreng yang diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) naik ke tingkat penyelidikan. KPPU sendiri telah menemukan bukti kuat adanya kartel dibalik kelangkaan minyak goreng yang terjadi serentak di Tanah Air beberapa bulan terakhir.
Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean mengatakan, lewat temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum kasus telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel dan Pasal 19 huruf (c) tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," tulis Goprera dalam keterangan resmi KPPU Senin (28/3/2022).
Proses penyelidikan, kata Goprera dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.
"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," terangnya.
"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait