JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.
Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut, merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha, untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.
"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip dari siaran pers, Jumat (8/4/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.
"PerKPPU di atas hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," kata Afif.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait