JAKARTA, lintasbabel.id - Harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan harga yang tinggi. Hal ini mendapat perhatian serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menduga ada pelanggaran persaingan usaha sehingga berdampak pada melambungnya harga tiket pesawat saat ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada bulan Mei baik 0,4 persen, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah. Menurut kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08 persen setelah Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 0,20 persen.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia sendiri telah menerbitkan peraturan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait