BANGKA, lintasbabel.id - Aktivitas tambang ilegal ponton isap produksi atau PIP, di perairan Teluk Kelabat Dalam kembali menggeliat, dalam satu pekan terakhir.
Asap tebal membumbung ke langit, yang berasal dari puluhan PIP, yang sedang mencari pasir timah, di wilayah Sungai Jelutung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ini.
Padahal, beberapa waktu lalu, penertiban aktivitas ilegal ini sudah dilakukann oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri. Bahkan, Kapolda Babel pada pertemuan bersama Forkopimda Babel yang diikuti juga Gubernur Kepulauan Babel, di Desa Bakik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, pada tanggal 2 Agustus 2021, menyatakan akan bertindak tegas terhadap para penambang.
"Pada pertemuan tersebut, Kapolda Bangka Belitung menyatakan bahwa akan menindak tegas segala aktivitas tambang laut yang ada di Teluk Kelabat Dalam yang sifatnya ilegal, Tapi belum genap 2 minggu, begitu tim patroli gabungan TNI-Polri mnghentikan kegiatan mereka (penambang), aktivitas itu kembali marak lagi," ujar Wisnu, salah satu nelayan Riding Panjang, dalam keterangan tertulisnya yang diterima lintasbabel.id, Rabu (25/8/2021) malam.
Wisnu dan para nelayan lainnya, meminta Kapolda merealisasikan pernyataannya kala itu.
"Kepada yang terhormat bapak Kapolda Babel, untuk benar-benar menindak tegas, para pelaku tambang yang masih membandel, dan kami meminta pertanggungjawaban dari statement pak Kapolres Bangka, yang pernah mngatakan bahwa kalau kalian (para pemilik ponton) tidak mau bongkar sendiri, maka kami yang akan bongkar," kata Wisnu.
Wisnu mempertanyakan, pernyataan Kapolres tersebut, yang pada kenyataanya sampai hari ini, ponton-ponton ilegal tersebut bukannya dibongkar sendiri atau dibongkar paksa, tapi justru kembali beroperasi kembali.
Sampai hari ini, kata Wisnu, tidak ada penarikan PIP ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti yang pernah dikatakan oleh Kapolda Babel beberapa waktu lalu, pada pertemuan di Desa Bakik.
"Jadi sekali lagi, pak Kapolda tolong jangan ingkar janji," ujar Wisnu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait