JAKARTA, lintasbabel.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang terduga yang terkait dengan ISIS. Fakta dari kepolisian mengungkap, bahwa tersangka yang ditangkap terkait tim media sosial (medsos) propaganda ISIS, salah satunya mantan narapidana terorisme (napiter).
"Jadi saudarai MI dia perempuan dan dia mantan narapidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Meski begitu, Ramadhan tak dapat merincikan lebih lanjut kasus yang menjerat MI dahulu. Dia hanya memastikan bahwa tersangka pernah ditangkap karena kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, tersangaka MI ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (8/3/2022) lalu. Penyidik meyakini bahwa ia merupakan pendkung Daulah Islamiyah ISIS.
Penyidik menduga bahwa MI turut tergabung dalam grup bernama 'Annajiyah Media Centre' yang turut memproduksi dan membagikan konten-konten propaganda terorisme ke media sosial.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujar Ramadhan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait