Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Rizki Setyo Nugroho
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mungkin bagi kita banyak yang bertanya-tanya, berapakah jumlah gaji dan tunjangan dari seorang Jaksa?

Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).

Di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Nah, berapakah sebenarnya jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Gaji dan Tunjangan Jaksa

Kelas Jabatan Jaksa

Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network