Simak, Ini Besaran Gaji Jaksa, Tunjangan Mencapai Rp38 Jutaan

Rizki Setyo Nugroho
Antusias Anak Usia Dini TK Negeri 1 Toboali mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Secara umum, besaran dari tunjangan yang diterima oleh Jaksa akan tergantung kepada kelas jabatan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp38.226.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.300 
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400


Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network