PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seluruh Jaksa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai dibekali pemahaman Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru tersebut, akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Bangka Belitung, Hari Wibowo mengatakan sosialisasi UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Jaksa.
"KUHP baru ini akan diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, jadi sangat urgen, sehingga Jaksa harus paham dan menguasai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut," kata wakajati. Senin (16/12/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait