Jaksa di Babel Dibekali Pemahaman KUHP Baru

Haryanto
Wakajati Babel, Hari Wibowo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

Ia menyebutkan salah satu yang diatur dalam KUHP baru nanti, adalah pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

"Di KUHP baru untuk kekerasan seksual memang tidak untuk pelaku difabel, tapi lebih kepada pembuktian korban difabel, "ucapnya.

Menurutnya, KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang mengingat KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terlebih KUHP lama yang berlaku di Indonesia warisan kolonial Belanda.

"Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 bagi seluruh Jaksa di Bangka Belitung melibatkan Indonesia Judicial Research  Society (IJRS)," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network