Ia menyebutkan salah satu yang diatur dalam KUHP baru nanti, adalah pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
"Di KUHP baru untuk kekerasan seksual memang tidak untuk pelaku difabel, tapi lebih kepada pembuktian korban difabel, "ucapnya.
Menurutnya, KUHP baru ini diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang mengingat KUHP lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terlebih KUHP lama yang berlaku di Indonesia warisan kolonial Belanda.
"Sosialisasi UU No 1 tahun 2023 bagi seluruh Jaksa di Bangka Belitung melibatkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait