Ini Besaran Gaji Pokok CPNS dan PPPK Kabupaten Bangka Tengah Formasi 2024

Rachmat Kurniawan
Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah (Bateng) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 melalui websitenya.

Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi mengungkapkan bahwa penggajian CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 sudah dianggarkan pada APBD 2025.

"Sesuai dengan yang telah ditetapkan Menpan-RB sebanyak 500 formasi terdiri dari 54 CPNS dan 446 orang PPPK, gajinya sudah dianggarkan," ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Gaji PPPK disesuaikan dengan kelas jabatannya, SMA di kelas V, DIII ada di kelas VII dan S1 ada di kelas IX yang sesuai dengan Keppres atau aturan berlaku.

Sama halnya dengan penggajian untuk CPNS yang baru direkrut, berikut dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak istri dan TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Tahun ini CPNS tetap mendapatkan 80 persen, kalau PPPK tahun ini belum mendapatkan (TPP), untuk yang formasi yang tahun 2024" tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network