get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Kejari Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara Tipidum

Kamis, 30 November 2023 | 17:12 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara inkrah di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11/2023). Foto: Istimewa.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan barang bukti dipimpin yang Kepala Kejari Beltim melalui Kepala Seksi PB3R Mario Siahaan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11/2023). 

Dikatakan Mario Siahaan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan kedua pada tahun 2023. Dari 25 perkara tipidum yang dimusnahkan itu, ada barang bukti kejahatan atau perkara penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum yang variatif. Yang pertama dimusnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender menggunakan air dan detergen, lalu pemusnahan hasil penambangan timah ilegal,” ujar Mario Siahaan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut