Dua Warga Bangka Barat Dilaporkan ke Polisi Usai jadi Saksi Sengketa Pilkada 2024

Oma Kisma
Bupati Bangka Barat terpilih Markus saat melakukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat

JAKARTA , Lintasbabel.iNews.id -- Dua orang warga Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), atas nama Rizaldi dan Meirina, dilaporkan ke polisi oleh calon Bupati Bangka Barat terpilih, Markus, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa malam (11/2/2025). Kedua orang itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa hasil Pilkada Babar tahun 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin lalu (10/2/2025). 

Dua warga Bangka Barat itu, dihadirkan oleh pasangan "Bersanding" dan memberikan pernyataan telah terjadi politik uang pada Pilkada Bangka Barat. 

Kuasa hukum Markus, Harli Muin mengatakan, dua orang saksi yang dihadirkan memberikan keterangan palsu pada persidangan sehingga terjadilah laporan oleh kliennya. "kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya, Rabu (12/2/2025).

Keterangan dua orang tersebut dinilai sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait, dan pihaknya melakukan laporan pencemaran nama baik. "Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Tak hanya melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu, Harli Muin menyampaikan, tak menutup kemungkinan untuk juga melaporkan kuasa hukum pemohon. "Kami juga kemungkinan akan melaporkan kuasa hukum pemohon yang diduga mengumpulkan, dan menyuruh para saksi memberikan keterangan tidak benar. Memang kuasa hukum atau PH dilindungi undang-undang, tapi menyuruh melakukan perbuatan yang salah termasuk pelanggaran," imbuhnya.

Lebih jauh Harli memastikan, usai laporan polisi ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi termasuk 8 bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Markus selaku Bupati Bangka Barat terpilih mengatakan pihaknya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut perihal dugaan kesaksian palsu para saksi. "Bahwa semua perkataan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apalagi di muka sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar para saksi dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan," katanya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pasangan Bersanding terkait laporan yang dilakukan oleh Pasangan Makyus

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network