BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding) resmi menggugat Paslon Markus-Yus Derahman (Makyus) terkait hasil suara Pilkada 2024.
Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dan dugaan Kecurangan saat tahapan kampanye hingga pemungutan suara berlangsung.
"Kita ke MK, karena memang dari berjalannya pilkada sampai selesai perhitungan suara, kita menemukan ketidakadilan atu bisa dibilang akibat keteledoran dan hal-hal lainnya, sehingga menggerus suara Bersanding," katanya, Jumat (13/12/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait