Pilkada Bangka Barat 2024, Pasangan Bersanding Resmi Gugat Makyus ke Mahkamah Konstitusi

Oma Kisma
Pasangan Bersanding saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma K.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding) resmi menggugat Paslon Markus-Yus Derahman (Makyus) terkait hasil suara Pilkada 2024. 

Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dan dugaan Kecurangan saat tahapan kampanye hingga pemungutan suara berlangsung.

"Kita ke MK, karena memang dari berjalannya pilkada sampai selesai perhitungan suara, kita menemukan ketidakadilan atu bisa dibilang akibat keteledoran dan hal-hal lainnya, sehingga menggerus suara Bersanding," katanya, Jumat (13/12/2024).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network