Pilkada Bangka Barat 2024, Pasangan Bersanding Resmi Gugat Makyus ke Mahkamah Konstitusi

Oma Kisma
Pasangan Bersanding saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma K.

Selain itu, pihaknya juga memiliki sejumlah dugaan pelanggaran yang belum bisa mereka publikasikan.

"Ada beberapa hal lainnya juga yang sudah kita persiapkan dan belum kita publikasikan dan InsyaAllah dari data-data dan alat bukti yang kita siapkan itu," katanya. 

Bong Ming Ming optimis gugatan yang mereka lakukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita menyakini MK sebagai salah satu lembaga yang bersih akan mengabulkan permohonan pasangan Bersanding. Secara administrasi sudah kita selesaikan, sudah diterima oleh MK dan Januari baru mulai sidang," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network