Selain itu, pihaknya juga memiliki sejumlah dugaan pelanggaran yang belum bisa mereka publikasikan.
"Ada beberapa hal lainnya juga yang sudah kita persiapkan dan belum kita publikasikan dan InsyaAllah dari data-data dan alat bukti yang kita siapkan itu," katanya.
Bong Ming Ming optimis gugatan yang mereka lakukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita menyakini MK sebagai salah satu lembaga yang bersih akan mengabulkan permohonan pasangan Bersanding. Secara administrasi sudah kita selesaikan, sudah diterima oleh MK dan Januari baru mulai sidang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait