Pilkada Bangka Barat 2024, Pasangan Bersanding Resmi Gugat Makyus ke Mahkamah Konstitusi

Oma Kisma
Pasangan Bersanding saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma K.

Menurut Bong Ming Ming, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu penyebab pasangan Bersanding kalah dan kehilangan suara pada Rabu (27/11/2024) lalu.

"Ada beberapa hal yang menjadi titik tekan kita, dimana KPU menyusun jarak TPS dari 590 menjadi 341, sehingga mempersulit masyarakat melakukan pemilihan dimana kondisi hujan," ujarnya. 

Selain itu, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya juga menemukan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon.

"Terus kita temukan money politic yang cukup masif di semua kecamatan. Kita menyiapkan alat buktinya, berikut vidio, rekaman dan semuanya telah kita siapkan dan kita serahkan ke MK," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network