PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr Prija Jatmika menyinggung, diferensiasi fungsional menyangkut kewenangan yang berbeda antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Pernyataan itu menyusul keluarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI pada 2025 ini.
Dia melihat, terdapat sejumlah pasal yang dapat menimbulkan persoalan kedepan bagi dua institusi tersebut. Pasal-pasal yang disorotinya, diantaranya pada pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30b.
Sejumlah pasal tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan, dalam penegakan dan kepastian hukum ke depan.
Dalam pasal 111 ayat 2, kata Dia, memberikan kewenangan jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.
“Seharusnya pasal tersebut mutlak jadi kewenangan kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu,” katanya, Kamis (23/1/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait