Pasal yang mengerikan dan berpotensi menjadi masalah, adalah tentang kewenangan penyadapan pada Pasal 30B. Perluasan kewenangan kejaksaan dalam bidang intelijen, termasuk hak untuk melakukan penyadapan dan menimbulkan kekhawatiran baru.
Dr Prija Jatmika melihat, hadirnya pasal-pasal tersebut merupakan suatu kemunduran, yang sebelumnya digunakan saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, pasal tersebut sudah pernah diterapkan dan kemudian dihapus dalam KUHAP.
“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya seperti saat ini jaksa hanya bisa menyidik pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait