Pasal berikutnya, yakni Pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP, menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, maka masyarakat bisa melaporkan ke kejaksaan.
“Dalam pasal itu, masyarakat ketika lapor polisi tidak ditangani, bisa langsung lapor ke JPU, lalu jaksa menegur polisi. Kalau 14 hari tidak ditindaklanjuti, jaksa boleh memeriksa sendiri dan menuntut sendiri. Jadi saya melihat sistem ini tidak jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, Dr Prija juga menyoroti Pasal 12 angka 11, yang menyebutkan jaksa boleh menerima laporan apapun dari masyarakat.
“Jika ini benar-benar diterapkan, nanti malah jadi kacau balau sistem penyidikan. Ini berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum. Muaranya bisa-bisa terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait