JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung perihal gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyampaian RUU APBN 2022 disertai Nota Keuangan, Senin (16/8/2021). Sejumlah pihak menyebutkan, gaji PNS akan naik pada tahun depan
Dalam pidatonya, presiden hanya menjelaskan tantangan ekonomi pada 2022 hingga postur RAPBN 2022. Tercatat, belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun.
Adapun rincian RAPBN 2022 meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun, transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp770,4 triliun. Sedangkan, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari belanja negara.
"Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN," ujar Jokowi, Senin (16/8/2021).
Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta belum lama ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait