Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, Fatur Rozi mendapatkan upah setiap berhasil menyelundupkan balok timah.
"Untuk biaya angkut barang tersebut berdasarkan keterangan sopir, ia mendapatkan 6 ribu rupiah per kilogramnya," katanya, Kamis (9/1/2025).
Ragil Dimas Ramdhan menambahkan, sang sopir akan mendapatkan upah jasa angkut setelah balok timah telah sampai ke tempat tujuan.
"Sopir belum menerima upah dari penitipan timah balok yang akan dikirm ke luar Pulau Bangka. Dijanjikan saat barang sampai baru dibayar," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait