BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID - Satreskrim Polres Bangka Barat, menetapkan Fatur Rozi, warga Madura, Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah ilegal.
Pria 54 tahun itu, sebelumnya diringkus oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (22/12/2024) lalu.
Fatur Rozi, Sopir Bus Lintas Bangka-Madura saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, karena memuat balok timah ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Oma.
Fatur Rozi yang berprofesi sebagai sopir bus tersebut, diringkus saat hendak menyelundupkan balok timah ilegal seberat satu ton, dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait