Catat! Ini Aturan Penggunaan Label Halal yang Baru

Mohammad Yan Yusuf
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Aturan penggunaan label halal Indonesia kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal Indonesia kini telah resmi berlaku sejak 1 Maret 2022. 

Adapun aturan penggunaan label halal Indonesia telah ditetap sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan sendiri ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada 10 Februari 2022. 

Sementara, merujuk dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham. 

Terpisah, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan produk yang telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH, wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk tersebut.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," tambah Arfi Hatim.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network