Catat! Ini Aturan Penggunaan Label Halal yang Baru

Mohammad Yan Yusuf
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

Karena itulah, pihaknya berpendapat pencantuman label ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, dan harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, ataupun dirusak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Pada filosofi Label Halal Indonesia sendiri, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network