JAKARTA, lintasbabel.id - Aturan penggunaan label halal Indonesia kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal Indonesia kini telah resmi berlaku sejak 1 Maret 2022.
Adapun aturan penggunaan label halal Indonesia telah ditetap sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan sendiri ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Sementara, merujuk dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham.
Terpisah, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan produk yang telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH, wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk tersebut.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," tambah Arfi Hatim.
Karena itulah, pihaknya berpendapat pencantuman label ini harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, dan harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, ataupun dirusak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.
Pada filosofi Label Halal Indonesia sendiri, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait