Vonis Ringan Hakim pada Kasus Korupsi Timah, Walhi Babel: Merampas Hak Pemulihan Lingkungan

Muri Setiawan
Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus IUP Timah di PT Timah Tbk. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan, aktivitas industri ekstraktif telah menyebabkan krisis multidimensi di Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga krisis ruang hidup. 

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, buruknya tata kelola pertambangan timah telah menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kepulauan Bangka Belitung. Tercatat, Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan tutupan hutan seluas 30.594 Ha akibat deforestasi dan alihfungsi kawasan hutan.

Selain kehilangan tutupan hutan, aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan telah menyebabkan peningkatan lahan kritis 167.065 Ha pada tahun 2022. Selain itu dari 433 DAS di Kepulauan Bangka Belitung, aktivitas pertambangan timah setidaknya dilakukan di 202 DAS dimana yang terluas terdapat di Linggang Kabupaten Belitung Timur seluas 13.140 Ha (data DIKPLHD 2021).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network