Vonis Ringan Hakim pada Kasus Korupsi Timah, Walhi Babel: Merampas Hak Pemulihan Lingkungan

Muri Setiawan
Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus IUP Timah di PT Timah Tbk. Foto: Istimewa.

Tanggungjawab Pemulihan Lingkungan

Putusan hakim juga tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana harapan publik mengenai perintah pemulihan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung, sebagai daerah yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Padahal kerugian terbesar dalam kasus tersebut adalah ekologi, sehingga penting untuk hakim memerintahkan tanggungjawab pemulihan lingkungan. Hal tersebut juga fundamental bagi penangangan kasus korupsi tata niaga pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Serta menjadi yurisprudensi atau landasan putusan hakim kedepannya terhadap kasus serupa,” ujar Hafiz.

Maka dari itu, output pasal 18b UU Tipikor yang menyertai kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai skema apa yang akan dilakukan oleh negara dalam memulihkan kerusakan lingkungan. Pemulihan lanskap adat, ekosistem esensial, dan wilayah kelola rakyat wajib menjadi lokasi prioritas dalam agenda restorasi lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung.

“Skema tanggungjawab pemulihan ekologi di Bangka Belitung harus segera dipastikan. Sehingga agenda negara merampas harta kekayaan terdakwa tidak hanya untuk menimbulkan efek jera, tapi guna menanggulangi kerusakan lingkungan yang menjadi potret besar kerugian akibat praktik koruptif di sektor pertambangan timah," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network