JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hasto tersebut terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, akan mengecek terlebih dahulu perihal kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim, menilai penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bentuk politisasi hukum.
Chico membandingkan dengan kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang bisa diralat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," kata Chico kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dikatakan Chico, Hasto memang sudah lama menjadi target untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya.
Kata Dia, saat ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa ketua umum parpol, semua menyerah ikut arus kebijakan kekuasaan.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.
Dia menegaskan PDIP merupakan parpol yang tidak menyerah dalam berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait