Praperadilan Ditolak, Ini Kata Penasihat Hukum Tersangka 3 Warga Beriga

Rachmat Kurniawan
Wahyu Firdaus, Penasihat Hukum ketiga tersangka kasus dugaan pencurian saat di PN Koba. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa, yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni, dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

"Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis. Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni," tuturnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network