Praperadilan Ditolak, Ini Kata Penasihat Hukum Tersangka 3 Warga Beriga

Rachmat Kurniawan
Wahyu Firdaus, Penasihat Hukum ketiga tersangka kasus dugaan pencurian saat di PN Koba. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan, lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

"Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni, makanya si Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni," katanya. 

Sementara itu, tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network