Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut.
Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan, lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.
"Apabila belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni, makanya si Dudung berinsiatif mengamankan alat, tapi tanpa perintah dari Leni," katanya.
Sementara itu, tersangka Dodi pada saat peristiwa pengambilan barang sedang tidak berada di TKP, melainkan sedang berada di masjid menunaikan ibadah shalat isya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait