BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), telah masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung.
Di dalam ruang sidang, Pengacara pihak tersangka selaku pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah selaku termohon.
Ketiga tersangka disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, karena telah dituduh sebagai pencuri.
"Rasa malu bukan terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri," ucapnya saat praperadilan, Jumat (20/12/2024).
Disampaikan Wahyu Firdaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat.
Sehingga, Wahyu Firdaus berharap Hakim Tunggal Devia Herdita dapat mengabulkan permohonan dari ketiga tersangka selaku pemohon dan kemudian merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.
"Kalau pemohon memang lah pencuri, maka tidak mungkin para pemohon mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait