Kesimpulan Praperadilan 3 Warga Beriga Ditunda hingga Senin

Rachmat Kurniawan
Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), di PN Koba. Foto: Istimewa.

Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, karena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk.

Sehingga, menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita.

AIPDA Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.

"Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum," ucap AIPDA Bareg.

Setelah mendengarkan kesimpulan serta jawaban dari masing-masing pihak antara pemohon dan termohon, maka keputusan berada pada ketukan palu milik Hakim tunggal Devia Herdita.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network