Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur

Oma Kisma
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.

"Setatus pelaporan juga saya tidak tahu statusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan," katanya. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network