Dikatakannya, bahwa berdasarkan undang-undang, yang berhak menyampaikan laporan adalah pemantau, pasangan calon, pemilih, atau warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan tersebut.
"Setatus pelaporan juga saya tidak tahu statusnya. Berdasarkan undang-undang yang bisa menyampaikan laporan selain pada pemantau, paslon, pemilih dan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan e-KTP dan berdomisili di wilayah pemilihan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait