Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi di masa tenang dapat merugikan proses demokrasi, serta berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penindakan hukum.
Gutunubai, S. Pd., selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Bangka Belitung, menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa tenang, baik melalui monitoring langsung maupun laporan masyarakat.
"Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran isi siaran yang terjadi. Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), termasuk larangan menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin siar," tutur Gutunubai.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait