Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Regulasi

Muri Setiawan
KPID Babel meminta lembaga penyiaran mematuhi aturan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Foto: Istimewa.

Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi di masa tenang dapat merugikan proses demokrasi, serta berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penindakan hukum.

Gutunubai, S. Pd., selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kepulauan Bangka Belitung, menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat selama masa tenang, baik melalui monitoring langsung maupun laporan masyarakat.

"Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran isi siaran yang terjadi. Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), termasuk larangan menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin siar," tutur Gutunubai.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network