PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi selama masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Masa tenang kampanye akan berlangsung pada 23-26 November 2024.
Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung, Dr. M. Adha Al Kodri, S. Sos., M.A., menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas, dan tidak menayangkan konten yang dapat mengarah pada kampanye terselubung.
"Masa tenang adalah periode krusial untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Kami mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan iklan kampanye, berita, atau program lain yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ujar M. Adha.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait