Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Regulasi

Muri Setiawan
KPID Babel meminta lembaga penyiaran mematuhi aturan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi selama masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Masa tenang kampanye akan berlangsung pada 23-26 November 2024.

Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung, Dr. M. Adha Al Kodri, S. Sos., M.A., menegaskan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas, dan tidak menayangkan konten yang dapat mengarah pada kampanye terselubung.

"Masa tenang adalah periode krusial untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Kami mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan iklan kampanye, berita, atau program lain yang menguntungkan salah satu pasangan calon," ujar M. Adha.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network