JF mengaku, setiap mengedarkan sabu dirinya dijanjikan uang tunai Rp. 1000.000 per kantong. Ia mengatakan kurang dari satu bulan ini ikut terlibat dalam peredaran sabu.
"Dijanjikan sejuta rupiah per kantong. Baru beberapa kantong. (Seingat) baru 3 kantong (terjual) kalau tidak salah," ucapnya.
Diketahui, dari penangkapan Pasutri itu, Polisi menyita barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,24 gram.
Kemudian tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, 9 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait