BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JF (32) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan SF (29) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasangan itu diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kepada awak media, tersangka JF mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut bersama sang istri, lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk bayar kontrakan rumah, terus banyak juga tagihan. Tidak kenal sama yang mengirim (narkoba), dipecahkan dulu baru ditelpon minta tolong ditaruh," katanya, Selasa (19/11/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait